www.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.wswww.bigoo.ws

Rabu, 09 Maret 2011

GTTT UMS

Assalamu'alaikum.Wr.Wb
       Hmm,,yg ditunggu2 akhirnya datang juga.. hehe :) yaa.. Lomba Kepramukaan tingkat pramuka penegak yang diikuti dari SMA/SMK/MA/PONPES Se-eks Karesidenan Surakarta ini diselenggarakan oleh Racana Ki/Nyi Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS),,  Tanggal mainnya yaitu padaaaa........  Tanggal 22-24April 2011, ini juga mengabari kpd kakak-kakak untuk nglatih juga.. hehehe, ok, setiap hari 
Tempatnya Di Alun-alun Selatan Bonoloyo (Pangestu Park)


Senin               : PBB (14.00 s/d 16.30WIB)
Selasa             : Materi (14.00 s/d 16.30WIB)
Rabu               : PBB (14.00 s/d 16.30WIB)
Kamis             : Materi (14.00 s/d 16.30WIB)
Jum’at            : PBB (14.00 s/d 16.30WIB)
Sabtu              : Putra : Drama, Putri : Menari (AD Night) (14.00 s/d 16.30WIB)
Minggu          : PBB+Materi (09.00WIB s/d 15.00WIB)

Syukron, ^_^

ini buatan saya.. hehe :-)


































kalo ni asli dari UMS

PP No.214 DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA


KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ;
b. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan surat keputusannya
Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
2. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003, tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Memperhatikan : Saran Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ini.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : Agustus 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
BAB I PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disetiap jajaran Kwartir.
2. Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
b. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
d. Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Maksud dan Tujuan
c. Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
d. Organisasi dan Masa Bakti
e. Wilayah Kerja dan Hubungan Kerja
f. Administrasi dan Keuangan
g. Keanggotaan
h. Kepengurusan
i. Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
j. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
k. Formatur
l. Sidang Paripurna dan Rapat-rapat
m. Penutup
4. Pengertian dan Kedudukan
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
5. Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
6. Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III TUGAS POKOK, FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
7. Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja Kwartirnya.
b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
8. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
a. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d. Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
9. Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
BAB IV ORGANISASI DAN MASA BAKTI
10. Struktur Organisasi
a. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b. Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
11. Masa Bakti
a. Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
c. Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.
BAB V WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
13. Wilayah Kerja
a. Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
b. Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.
14. Hubungan Kerja
a. Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b. Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c. Hubungan antar Dewan Kerja
1) Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi, konsultasi dan pelaporan.
2) Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi dan kerjasama.
d. Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1) Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2) Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.
BAB VI ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
15. Administrasi
a. Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
b. Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja, meliputi :
1) Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja dengan Kwartirnya.
16. Keuangan
a. Keuangan diperoleh, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.
b. Sumber Keuangan :
1) Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari :
(a) Kwartir
(b) Iuran peserta kegiatan
(c) Usaha dana Dewan Kerja
2) Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir
c. Pengelolaan
1) Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang berlaku di Kwartirnya.
2) Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
d. Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
e. Hal- hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
BAB VII KEANGGOTAAN
17. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
18. Persyaratan
a. Persyaratan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Kerja.
b. Persyaratan terdiri atas:
1) Umum
(a) Anggota aktif di Gugusdepannya.
(b) Belum menikah.
(c) Minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega
2) Khusus
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
19. Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a. Pemilihan anggota
1) Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja.
2) Pemilihan anggota dapat dilakukan melalui:
(a) Formatur.
(b) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur.
(c) Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
3) Pengangkatan anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
b. Pengangkatan anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir
20. Penggantian Ketua dan Mutasi Anggota
a. Penggantian Ketua
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
1) Menikah
2) Meninggal Dunia
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
4) Mengajukan permintaan sendiri
5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
7) Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
8 ) Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir
9) Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan.
b. Mutasi Anggota
1) Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
2) Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota.
3) Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
4) Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.
21. Pemberhentian anggota
a. Pemberhentian anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan hak dan kewajiban seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b. Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja :
1) Menikah.
2) Meninggal dunia.
3) Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
4) Mengajukan permintaan sendiri.
5) Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6) Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
c. Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :
1) Pemberhentian dengan hormat.
2) Pemberhentian dengan tidak hormat.
d. Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan ketentuan Pasal 21 b. (1), Pasal 21 b. (2) dan Pasal. 21 b. (3) Pasal 21 b.( 4) dan Pasal 21 b. (5).
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan karena ketentuan Pasal. 21 b. (6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
f. Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
g. Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
22. Penggantian Anggota
a. Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
b. Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
c. Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
23. Hak dan Kewajiban Anggota
a. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengurusan.
BAB VIII KEPENGURUSAN
24. Pengurus
a. Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
b. Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c. Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
d. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
e. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
25. Pembidangan
a. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
3) Bidang Pengabdian Masyarakat
4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
5)
BAB IX PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG
26. Pembagian Tugas
a. Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b. Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1) Ketua
(a) Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
(b) Bersama dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
(c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya
2) Wakil Ketua
(a) Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya
(b) Mewakili Ketua apabila berhalangan
(c) Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.
3) Sekretaris
(a) Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan Kerja.
(b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
4) Bendahara
(a) Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
(b) Mewakili Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.
5) Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai bidang masing-masing.
6) Anggota Bidang
(a) Melaksanakan tugas bidang
(b) Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.
27. Dalam rangka pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.
28. Hal-hal yang belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan.
29. Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai berikut :
1) Bidang Kajian Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
(b) Memberikan pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(b) Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.
3) Bidang Pengabdian Masyarakat
(a) Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
(b) Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.
4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
(a) Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
(b) Bertanggungjawab atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.
30. Mekanisme Bidang
a. Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan fungsi bidangnya.
b. Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh dewan kerja yang bersangkutan.
31. Dewan Kerja dapat membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.
BAB X MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTERI PUTERA
32. Pengertian
a. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b. Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.
33. Jenis Musppanitera
a. Musppanitera
Musppanitera adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b. Musppanitera Luar Biasa
1) Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2) Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.
34. Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.
35. Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a. Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
b. Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
c. Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
d. Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
36. Penyelenggara
a. Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Musppanitera diatur oleh penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.
37. Peserta
a. Peserta adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti Musppanitera.
b. Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Nasional
2) Utusan Dewan Kerja Daerah
c. Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Daerah
2) Utusan Dewan Kerja Cabang
d. Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Cabang
2) Utusan Dewan Kerja Ranting
e. Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1) Anggota Dewan Kerja Ranting
2) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f. Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.
38. Utusan dan Mandat
a. Utusan
1) Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
2) Jumlah dan persyaratan lain yang berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b. Mandat
1) Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.
2) Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
3) Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4) Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir Rantingnya.
39. Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a. Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan, , dengan setiap kwartir berhak atas satu suara.
b. Khusus di tingkat kwartir ranting utusan pramuka penegak dan pramuka pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalan dan Racana masing-masing.
c. Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul, saran dan pendapat.
d. Hak pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk dipilih dan memilih
e. Hal- hal lain berkenaan dengan mekanisme hak suara dalam pengambilan keputusan secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera
40. Pimpinan Musppanitera
a. Musppanitera dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih dari peserta Musppanitera melalui Musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara, sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya guna.
b. Unsur Presidium terdiri atas :
1) Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerja penyelenggara.
2) Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta Musppanitera.
c. Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium
d. Hal-hal lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tata tertib Musppanitera
41. Penasehat Musppanitera
a. Penasehat Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi nasehat, petunjuk dan saran kepada Musppanitera untuk dijadikan bahan pertimbangan
b. Penasehat Musppanitera adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari Kwartirnya.
c. Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.
42. Nara Sumber
Bila dianggap perlu, Musppanitera dapat mengundang narasumber dari kalangan di dalam atau luar Gerakan Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.
43. Acara Musppanitera
a. Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b. Pada acara Musppanitera atau Musppanitera luar biasa sekurang-kurangnya harus dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1) Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja selama masa bakti.
2) Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah selama masa bakti.
3) Perumusan masukan untuk rencana kerja dan kebijakan Kwartir dalam pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk masa bakti berikutnya.
4) Pemilihan anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c. Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
44. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan keputusan adalah proses penetapan atas alternatif yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga didapat putusan akhir.
b. Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat.
c. Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.
BAB XI FORMATUR
45. Pengertian.
a. Formatur adalah peserta Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk memilih anggota Dewan Kerja.
b. Formatur dipilih dalam Musppanitera.
46. Tugas dan Masa Tugas
a. Formatur bertugas untuk :
1) Memilih anggota Dewan Kerja.
2) Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b. Masa tugas formatur selama 1 (satu) bulan sejak Musppanitera berakhir.
c. Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.
47. Keanggotaan Formatur
a. Anggota Formatur terdiri atas unsur:
1) Dewan Kerja Penyelenggara.
2) Peserta Musppanitera.
3) Apabila terjadi pemilihan langsung, maka Ketua Dewan Kerja terpilih menjadi Ketua Tim Formatur.
b. Anggota formatur berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan secara keseluruhan berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah secara berimbang.
c. Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam Musppanitera.
d. Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir.
48. Penasehat Formatur
a. Penasehat Formatur adalah andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
b. Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada formatur.
c. Penasehat formatur tidak memiliki hak suara.
d. Penasehat formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.
BAB XII SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT
49. Sidang Paripurna
a. Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c. Peserta Sidang Paripurna
1) Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
(a) Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(b) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(c) Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(1). Anggota Dewan Kerja Ranting
(2). Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(d) Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
2) Penasehat Sidang Paripurna
a) Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi petunjuk dan saran kepada Sidang Paripurna.
b) Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
c) Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur oleh Dewan Kerja Penyelenggara.
50. Rapat-rapat
a. Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Jenis Rapat
1) Rapat Pleno
Rapat pleno merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.
2) Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam rapat pleno.
3) Rapat Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya.
4) Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi dan konsultasi dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka
c. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.
BAB XIII PENUTUP
51. Masa Peralihan
Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramuka diberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan sejak tanggal ditetapkannya petunjuk penyelenggaraan ini.
52. Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan mempertimbangkan masukan Dewan Kerja Nasional dan tetap memperhatikan perkembangan zaman dan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
Jakarta, 30 September 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Prof. DR.dr. H. Azrul Azwar, MPH

Bapak Pramuka

Siapakah Beliau?
Sri Sultan Hamengkubuwono IX ( Sompilan Ngasem, Yogyakarta, 12 April 1912 - Washington, DC, AS, 1 Oktober 1988 ) adalah seorang Raja Kasultanan Yogyakarta dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau juga Wakil Presiden Indonesia yang kedua antara tahun 1973-1978. Beliau juga dikenal sebagai Bapak Pramuka Indonesia, dan pernah menjabat sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (1961 - 1974).
Biografi
Lahir di Yogyakarta dengan nama GRM Dorojatun pada 12 April 1912, HamengkubuwonoIX adalah putra dari Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan Raden Ajeng Kustilah. Diumur 4 tahun Hamengkubuwono IX tinggal pisah dari keluarganya. Dia memperoleh pendidikan di HIS di Yogyakarta, MULO di Semarang, dan AMS di Bandung. Pada tahun 1930-an beliau berkuliah di Universiteit Leiden, Belanda (”SultanHenkie”).
Hamengkubuwono IX dinobatkan sebagai Sultan Yogyakarta pada tanggal 18 Maret 1940 dengan gelar “Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan HamengkubuwonoSenopati Ing Alogo Ngabdurrokhman Sayidin Panotogomo Kholifatulloh Ingkang Kaping Songo”. Beliau merupakan sultan yang menentang penjajahan Belanda dan mendorong kemerdekaan Indonesia. Selain itu, dia juga mendorong agar pemerintah RI memberi status khusus bagi Yogyakarta dengan predikat “Istimewa”. Sejak 1946 beliau pernah beberapa kali menjabat menteri pada kabinet yang dipimpin Presiden Soekarno. Jabatan resminya pada tahun 1966 adalah ialah Menteri Utama di bidang Ekuin.

Pada tahun 1973 beliau diangkat sebagai wakil presiden. Pada akhir masa jabatannya pada tahun 1978, beliau menolak untuk dipilih kembali sebagai wakil presiden dengan alasan kesehatan. Namun, ada rumor yang mengatakan bahwa alasan sebenarnya ia mundur adalah karena tak menyukai Presiden Soeharto yang represif seperti pada Peristiwa Malari dan hanyut pada KKN.
Minggu malam pada 1 Oktober 1988 ia wafat di George Washington University Medical Centre, Amerika Serikat dan dimakamkan di pemakaman para sultan Mataram di Imogiri.

Detik - detik kelahiran gerakan pramuka

Kamis, 9 Maret 1961, pukul 22.00 Wib.

Ir. Soekarno, Presiden RI Mandataris MPRS menyampaikan pidato dihadapan para tokoh dan pemimpin Pandu yang mewakili organisasi kepanduan yang ada di Indonesia.
Pidato tersebut mengandung pokok-pokok :
  1. Kepanduan yang ada harus diperbarui dan disesuaikan dengan pertumbuhan bangsa dan harapan masyarakat Indonesia.
  2. Untuk menyesuaikan itu metode dan aktivitas pendidikan harus diganti juga
  3. Seluruh organisasi kepanduan yang ada, dilebur menjadi satu organisasi yang disebut Pramuka.
  4. Untuk melaksanakan perintah tersebut, dibentuk suatu panitia terdiri dari : 1) Sri Sultan Hamengkubuwono IX, 2) Menteri P dan K, Dr.Prijono, 3) Menteri Pertanian, dan 4) Dr.A.Ajis Saleh, Menteri Transkopemada, Achmadi
Pada tanggal 5 April 1961, keluarlah Keputusan Presiden RI No. 121 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota panitia adalah yang disebut pada pidato tanggal 9 Maret 1961 dengan ditambah Menteri Kesejahteraan Sosial, Muljadi Djojomartono.

Selasa, 08 Maret 2011

Teknik Survival Mencari Air

Air

Air merupakan kebutuhan pokok manusia. Kebutuhan manusia akan air lebih besar daripada kebutuhan manusia akan makanan. Manusia bisa bertahan hidup kurang lebih sepuluh hari tanpa makanan. Tetapi tanpa air menusia akan sulit bertahan lebih dari tiga hari. Oleh karena itu kebutuhan akan air mutlak didapatkan oleh survivor. Untuk mendapatkan air, survivor harus pandai dalam menganalisis medan disekitarnya, mencari apa saja yang dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan air. Manusia memerlukan air setidaknya seperempat liter sehari untuk minum.
Di daerah hutan tropis, sebenarnya tidak sulit untuk mendapatkan air. Kita bisa mendapatkan air dari sungai, mata air dan selokan kecil, genangan air di cekungan batu, dan sebagainya. Tetapi pertanyaannya apakah air tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan metabolisme manusia? Maka dari itu perlu pengetahuan dalam mencari air untuk diminum dan dimasak.
Berdasarkan sumbernya, air dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu air langsung dan air tak langsung.
Air langsung berarti air bersih yang dianggap aman untuk diminum saat itu juga. Contoh air yang langsung dapat diminum adalah : air sungai, mata air, air hujan yang telah ditampung, dan lain lain. Air langsung mempunyai ciri fisik yang bersih, jernih, tidak berwarna, dan tidak berbau. Kecuali air yang ditemukan melalui buah atau tumbuh-tumbuhan, seperti buah kelapa.Tetapi air langsung belum tentu juga dapat diminum sekaligus. Karena dikhawatirkan bahwa air itu telah tercemar pupuk kebun penduduk, pestisida, atau bahan kimia lainya. Maka dari itu sebaiknya diteliti dengan seksama terlebih dahulu sebelum meminumnya.
Air tak langsung adalah air yang digolongkan menjadi air yang masih memerlukan proses untuk diminum. Sumbernya terdapat di selokan kecil, genangan air, atau dari tumbuh-tubuhan seperti kantung semar.
Mengetahui sumber air sangat penting, karena kita dapat memprioritaskan air mana yang akan kita simpan di tempat minum untuk diminum dan air mana yang akan kita simpan di tempat air lain untuk mencuci bahan makanan kita.
Misalnya, seorang survivor akan lebih merasa percaya diri apabila meminum air dari mata air daripada meminum air yang ditemukan dari genangan air di bebatuan. Karena dari fisiknya memang air dari mata air memang lebih jernih. Sedangkan air dari genangan belum tentu jernih dan biasanya terdapat sarang serangga yang bertelur di genangan air itu. Maka lebih baik air itu dipakai untuk keperluan lain selain diminum.
Yang tak kalah penting adalah perasaan yakin akan kebersihan air yang akan kita minum. Karena perasaan tidak yakin akan kebersihan air yang kita minum akan memberikan sugesti dan menjadikan gangguan kepada diri kita sendiri.
1. Air langsung
Berikut adalah sumber air yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan survival :
     a) Hujan
Apabila turun hujan ketika sedang ber-survival, maka sebaiknya kesempatan ini dipergunakan sebaik-baiknya untuk menampung air sebanyak-banyaknya. Untuk menampung air hujan, kita dapat memanfaatkan daun yang lebar, bambu, dan sebagainya.
     b) Tanaman
Tanaman rambat dan rotan banyak dijumpai di pegunungan dan hutan rimba. Pilihlah tanaman rambat (akar gantung) yang masih segar. Lalu potonglah bagian bawah dari tanaman itu agar air yang terkandung di bagian atas tanaman dapat menetes ke bagian bawah, lalu air yang menetes ditampung di penampungan. Setelah itu baru potong bagian atasnya dengan jarak saru sampai satu setengah meter dari bagian bawahnya. Tanaman rambat ini dapat ditemukan di pohon-pohon besar. Dan satu pohon dapat diambil beberapa tanaman rambat. Sebenarnya air yang didapat dari tanaman rambat ini sedikit, tetapi cukup untuk membasahi tenggorokan.
     c) Air sungai dan mata air
Kebanyakan air sungai yang d hutan dapat langsung diminum. Tetapi harap diteliti sebelumnya, apakah di sekitar sungai itu terdapat pembuangan kotoran atau limbah.
     d) Air kelapa
Air kelapa merupakan penghapus dahaga yang baik. Air kelapa yang baik adalah kelapa yang masih muda. Biasanya satu buah kelapa berisi air sebanyak hampir satu liter. Usahakan apabila kita meminum air kelapa, harus yang masih baru atau kelapa hasil memetik sendiri. Karena apabila kelapa yang sudah terjatuh biasanya telah tua dan airnya tidak enak dan terkadang bau. Bahkan kemungkinan kelapa yang sudah jatuh adalah bekas makanan bajing, maka disangsikan kebersihannya.
     e) Kondensi Tanah
Cara lain dalam medapatkan air adalah dengan memanfaatkan kondensi tanah. Hal ini memanfaatkan uap air tanah dan kemudian ditampung di suatu tempat. Caranya sebagai berikut :
1. Galilah tanah dengan kedalaman kira-kira setengah meter.
2. Gelarlah plastik untuk menutupi lubang tersebut. Dan ujung-ujungnya ditahan, agar plastik tersebut menutup lubang dengan rapat.
3. Beri pemberat di tengah plastik agar plastik agak menjorok ke dalam.
4. Sebelumnya letakan wadah penampung air di tengah –tengah lubang.
5. Biarkan seharian.
2. Air tidak langsung
Berikut adalah sumber air yang dapat kita manfaatkan tetapi harus kita dibersihkan terlebih dahulu.
      a) Lubang air
Air yang berada di tempat ini biasanya bercampur dengan lumpur, potongan ranting atau dedaunan. Untuk memanfaatkannya kita perlu membersihkan dedaunan di permukaan air dengan cara dipungut langsung. Setelah itu diendapkan beberapa saat agar air tidak bercampur dengan lumpur. Setelah itu kita dapat melakukan proses penyaringan. Proses ini akan diterangkan lebih lanjut dimuka.
     b) Air yang menggenang
Air yang menggenang dapat dimanfaatkan setelah dilakukan proses penyaringan. Air ini biasanya terdapat di saluran selokan yang telah mengering, celah antara batu karang, cekungan tanah/batu, atau tunggul-tunggul pohon yang telah mati.
Berikut adalah cara menyaring air :
1. Dengan kaos berlapis. Lebih baik apabila kaos itu berwarna putih, sehingga apabila kotor dapat terlihat dan dapat dibersihkan terlebih dahulu.
2. Dengan cara melewatkan air ke dalam rongga bambu yang telah dipotong di kedua ujungnya. Di dasar bambu diberi penyaring seperti kerikil, ijuk, rumput kering atau daun kering.
Air keruh juga dapat dimanfaatkan setelah dilakukan proses pengendapan selama dua puluh empat jam di tempat bersih. Apabila air yang telah diendapkan masih telihat atau terasa kotor, maka dapat dilakukan proses penyaringan beberapa kali. Tetapi cara yang paling aman untuk mendapatkan air bersih adalah setelah dibersihkan lalu air dimasak sampai masak.
Cara lain untuk mendapatkan air bersih adalah dengan membersihkan air yang keruh dengan mencampurkan zat-zat pembersih air yang dapat kita dapatkan di toko kimia. Cara itu sebagai berikut :
1. Campurkan tablet Halazone dengan air dan tunggu sepuluh sampai lima belas menit.
2. Campurkan dua hingga tiga tetes Iodine dengan seperempat liter air. Air dapat dimanfaatkan setelah tiga puluh menit.
3. Campurkan beberapa butir garam abu permanganate dengan air secukupnya. Reaksi sterilisasi dapat dilihat kira-kira dalam tiga puluh menit.
4. Campurkan bubuk pembersih (AGS) yang dijual di pasaran dengan air secukupnya.

Teknik Survival Membuat Perangkap



TRAP
Salah satu keterampilan yang mendukung dalam melakukan kegiatan survival adalah keahlian membuat trap. Trap ini digunakan survivor untuk menangkap binatang untuk diambil dagingnya untuk dimakan. Membuat trap kadangkala memerlukan bahan lainya, seperti : karet, kawat, tali, dan sebagainya. Maka dari itu barang-barang tersebut tersedia di dalam survival kit.
Dalam pembuatan trap, hendaknya diketahui hewan apa saja yang biasa lewat atau tinggal di daerah itu. Dengan mengetahui hewan apa yang akan ditangkap, kita dapat menyesuaikan jenis trap apa yang akan dibuat. Perlu diingat bahwa trap akan sia-sia jika binatang yang telah terperangkap dapat meloloskan diri. Maka dari itu pembuatan trap biasanya dalam bentuk yang sederhana tetapi mempunyai kekuatan yang baik.
Trap sangat banyak jenis dan macamnya, karena dalam pembuatan trap tergnatung kepada kreasi survivor. Kita akan membahas lima jenis trap yang sering digunakan.
1. Trap Menggantung (Hanging Snare)
Perangkap model menggantung ini biasanya memanfaatkan :
a) Kelenturan dahan pohon.
b) Patok yang diberi lekukan dan dihubungkan dengan tali.
c) Tali laso yang lalu menghubungkan dahan pohon yang lentur dengan patok, sehingga apabila laso goyang maka tali pada patok akan lepas dan dahan pohon akan menarik, hingga akhirnya tali akan menjerat.
Perangkap ini ditujukan untuk menangkap binatang yang cukup besar seperti : kelinci, ayam, bebek, dan lain lain.
2. Trap Tali Sederhana
Untuk binatang yang berukuran kecil, seperti burung dapat digunakan perangkap tali sederhana yang diletakan di atas tanah ataupun digantung. Tali laso yang telah diberi umpan diikatkan pada dahan pohon atau batu yang berat. Sehingga apabila hewan telah terjerat, tidak bisa pergi kemana-mana lagi.
3. Trap Lubang Penjerat
Perangkap ini adalah modifikasi dari perangkap tali dan perangkap lubang. Perangkap ini terdiri dari :
a) Tali laso yang diikatkan pada dahan pohon yang kuat dan diletakan mendatar.
b) Lubang perangkap yang digali, kedalamannya disesuaikan dengan hewan yang akan ditangkap. Mulut lubang disamarkan dengan dedaunan dan laso diletakan di atas dedaunan tersebut.
c) Diberi umpan di atas dedaunan, ditengah laso.
4. Trap Menimpa
Perangkap lain yang ditujukan untuk menangkap binatang kecil lainya adalah perangkap menimpa. Perangkap ini memanfaatkan berat kayu untuk menindih. Model ini dikenal dengan nama Deadfall Snare. Yang diperlukan dalam pembuatan perangkap ini adalah :
a) Batang pohon besar ditumpukan pada kayu pohon lainya yang saling menopang.
b) Kayu pohon penopang yang saling berhubungan dengan batang pohon besar dan jika salah satu tersenggol, maka yang lain akan jatuh dan menimpa.
c) Umpan yang diletakan dekat dengan kayu pohon penopang dan apabila tergerak, maka kayu pohon penopang akan bergeser sehingga batang pohon besar akan jatuh menimpa.
5. Kombinasi Trap Lubang dengan Trap Menimpa
Perangkap ini merupakan kombinasi bentuk lubang perangkap dan perangkap menimpa. Perangkap ini terdiri dari :
a) Batang pohon besar untuk menimpa mangsa.
b) Kayu pohon yang saling menopang.
c) Umpan.
d) Lubang perangkap lengkap dengan samarannya.
Cara kerjanya hampir sama dengan trap menimpa, tetapi ketika mangsa tertimpa batang, ia akan langsung masuk ke lubang.

Teknik Survival Membuat Bivak

Shelter
Shelter ditujukan untuk melindungi survivor dari pengaruh alam, seperti panas, hujan, angin, dan dingin. Perlindungan ini dapat dibangun dari bahan-bahan yang sengaja dibawa ataupun dari bahan-bahan yang tersedia di alam (kayu, dedaunan, dll).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan shelter adalah :
  1. Jangan membangun shelter di tempat yang riskan tergenang air (banjir), seperti di tepi sungai. Walaupun tempat itu terlihat bersih dan kering, akan sangat berbahaya apabila datang hujan.
  2. Usahakan dalam pembuatan shelter tidak dibawah pohon yang berdahan rapuh atau di bawah pohon kelapa. Karena dapat membahayakan jika dahan rapuh atau buah kelapa itu jatuh menimpa shelter kita.
  3. Tidak di tempat yang dicurigai sebagai sarang binatang buas atau sarang nyamuk/serangga. Karena dapat mengganggu kenyamanan beristirahat.
  4. Bahan pembuat shelter harus kuat dan pengerjaannyapun sebaik-baiknya, karena akan mempengaruhi dalam kenyamanan kita.
Contoh barang bawaan yang dapat dijadikan shelter adalah ponco ataupun plastik berukuran kurang lebih 2×2 meter. Karena shelter yang dibangun dari ponco atau plastik kurang sempurna, maka dari itu selain memperhatkan empat hal diatas, perlu memperhatikan arah angin bertiup. Sehingga arah angin bertiup dapat dihalau oleh shelter yang kita bangun. Contoh bentuk shelter dapat dilihat melalui gambar.










\














Berikut contoh  Gambar bivak alam





















Bentuk lain dari alam yang bisa dimanfaatkan sebagai shelter yaitu gua, lekukan tebing/batu yang cukup dalam, lubang-lubang dalam tanah, dan sebaginya.
Apabila memilih gua harap diyakini bahwa :
1. Gua tersebut bukan merupakan sarang binatang.
2. Gua tersebut tidak mengeluarkan gas beracun. Cara klasik mengetahuinya yaitu dengan menggunakan obor. Apabila obor dapat terus menyala di dalam gua, berarti gua tersebut aman dari gas beracun.
3. Gua tersebut terbebas dari bahaya longsor.


Siapkan peralatan..!!!


Teknik Survival Membuat Api



Teknik Membuat Api
Bunga api adalah tahap awal dalam pembuatan api. Selanjutnya ialah mengusahakan untuk menangkap bunga api dengan kawul atau ranting dan daun kering.

1. Mematik
Cara ini dilakukan dengan membenturkan atau menggesekan dua benda keras. Dapat dilakukan dengan dua benda yang sejenis ataupun dengan dua benda yang berbeda jenis. Cara yang dapat digunakan bermacam-macam, yang penting adalah dapat menimbulkan bunga api.

Salah satu caranya adalah dengan memaku kayu bidang datar hingga yang tampak bagian kepalanya saja. Kemudian gesekan/benturkan batu atau logam ke arah kepala paku tersebut. Gesekan dengan sedikit ditekan dan agak cepat hingga menimbulkan bunga api. Kemudian bunga api tersebut dapat ditangkap dengan sabut kering dan sebagainya.


2. Gergaji Api (Fire Saw)
Cara ini membutuhkan tenaga yang cukup besar dan kuat. Cara ini memanfaatkan efek panas akibat gesekan kayu. Metodanya seperti menggergaji kayu dengan kayu lainnya, sehingga menimbulkan bunga api. Biasanya kayu yang digunakan berbeda antara kayu satu dengan kayu yang lainya. Kayu yang dipilih adalah kayu yang empuk sehingga tidak terlalu sulit dalam melakukan penggergajian.

3. Fire Thong
Fire Thong adalah cara mendapatkan api dari sehelai kulit kayu atau rotan kering yang ditarik menyilang di atas sepotong kayu atau rotan kering. Kulit rotan tersebut dililitkan pada sebatang pohon yang empuk, lalu ditarik oleh tangan kanan dan kiri secara bergantian. Pada bagian bawahnya diberi sabut, kawul, atau dedaunan kering yang siap menangkap bunga api.